Hotman Paris Dampingi Juara IIM 2022 yang Hadiahnya Sempat Tertunda

Hotman Paris Dampingi Juara IIM 2022 yang Hadiahnya Sempat Tertunda

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 02 Sep 2022 15:59 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersama tiga bule pemenang Indonesian International Marathon di di ATLAS Beach Fest Bali, Jumat (2/9/2022).
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersama tiga bule pemenang Indonesian International Marathon di di ATLAS Beach Fest Bali, Jumat (2/9/2022). (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Badung -

Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) pemenang juara lomba lari Indonesia International Marathon (IIM) 2022 merasa ditipu oleh penyelenggara. Mereka mendapatkan juara namun hadiahnya tidak kunjung diberikan.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi ketiga pelari tersebut. Kini, dua dari tiga orang juara tersebut menerima hadiahnya. Sementara itu, satu juara hingga kini belum mendapat hadiah.

"Setelah tahu bahwa semua orang-orang (yang) juara itu datang ke Hotman Paris dan mereka khawatir bakal viral, tiba-tiba dalam dua hari ini sudah dibayar lunas," klaim Hotman Paris saat memberikan konsultasi hukum gratis di ATLAS Beach Fest Bali, Jumat (2/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, tiga bule pemenang lomba lari Indonesia International Marathon yang hadiahnya tidak dibayarkan yakni juara 1 kategori pria Jack Ahearn asal Australia, juara 2 kategori pria Mike Akerman asal Australia dan juara 3 kategori wanita Henrietta Brouwer asal Belanda.

Sebelum ditangani Hotman Paris, mereka selama dua bulan berupaya memperjuangkan hadiahnya. Adapun hadiah yang seharusnya diterima masing-masing pemenang yakni Rp 150 juta untuk juara 1, Rp 100 juta untuk juara 2 dan Rp 75 juta untuk juara 3.

ADVERTISEMENT

"Jadi tiga (orang WNA) sudah mengatakan, tiga juara-juara itu sesudah mereka berjuang dari dua bulan, kemudian tidak dibayar-bayar," jelas Hotman Paris.

Setelah viral, dua orang pemenang yakni juara 1 kategori pria Jack Ahearn asal Australia dan juara 3 kategori wanita Henrietta Brouwer asal Belanda tiba-tiba diberikan hadiahnya. Namun juara 2 kategori pria Mike Akerman hingga kini tak kunjung mendapatkan haknya.

Untuk diketahui, gelaran Indonesia International Marathon diorganisir oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bersama The Media Palace. Acara ini juga didukung oleh Persatuan Atletik Seluruh Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Polda Bali, Kodam IX/Udayana, dan Satgas COVID-19.

Hotman Paris menegaskan, bila benar pihak panitia belum memberikan hadiah bagi juara 2 kategori pria Mike Akerman, maka bisa diduga hal itu melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Dirinya siap mendampingi proses hukum jika bule pemenang juara tak kunjung mendapatkan hadiah.

"Kalau itu benar bahwa itu bisa diduga kena Pasal 378 KUHPidana yaitu dugaan penipuan. Dan terserah KONI, apakah bakal bayar atau tidak. Kita tunggu dulu beberapa hari ini," tegas Hotman Paris.

Halaman berikutnya: Juara Lari Sempat Mengeluh di Media Sosial...

Juara Lari Sempat Mengeluh di Media Sosial

Diberitakan sebelumnya, seorang bule bernama Jack Ahearn yang menjadi juara lari marathon di Indonesia International Marathon (IIM) 2022 mengeluh di media sosial. Ia menagih hadiah yang belum sepenuhnya dibayarkan. IIM 2022 dihelat di Bali sejak 26 Juni 2022, namun bule tersebut baru menerima hadiah Rp 50 juta yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 150 juta.

Dikutip dari detikTravel, Rabu (31/8/2022), Jack Ahearn menyebut dirinya hilang kontak dengan Koni Pusat sebagai penyelenggara selama hampir 2 bulan.

"Tolong. Pada dasarnya mereka hanya membayar saya sebesar Rp 50 juta pada minggu lalu setelah hampir tidak ada komunikasi selama 2 bulan," kata Jack Ahearn.

Sementara itu, KONI Pusat segera merespons keluhan Ahearn. Melalui rilis, KONI Pusat menyebut bahwa sejatinya uang hadiah adalah tanggung jawab pihak penyelenggara, PT Tata Media Prima/TMP (The Media Palace).

Adapun tugas KONI Pusat mengupayakan dukungan pemerintah melalui surat dukungan, pernyataan resmi lewat pers atau media, perijinan, keamanan, fasilitas kesehatan, sumber daya manusia (SDM), dan peralatan. KONI Pusat juga mendukung satu kewajiban TMP, yakni penggalangan dana untuk hadiah pemenang dan sudah disalurkan kepada para pemenang.

Jumlah hadiah yang ditetapkan oleh KONI Pusat, khususnya untuk pemenang asing dan sudah disalurkan kepada para pemenang), berbeda dengan nilai yang diumumkan oleh TMP.

"Dukungan maksimal diberikan KONI Pusat tersebut, setelah TMP melaporkan kepada KONI Pusat terkait kesulitan yang dihadapi TMP dalam hal pendanaan disebabkan mundurnya salah satu sponsor utama," kata Sekjen Lukman Djajadikusuma dalam keterangan resmi KONI Pusat.

Nama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno terseret setelah juara Indonesia International Marathon 2022 curhat belum menerima hadiah. Indonesia International Marathon dianggap bukan cuma kompetisi para atlet lari marathon, tetapi sekaligus ajang sport tourism. Oleh netizen, nama Sandiaga pun dikaitkan dengan ajang lari marathon yang dihelat 26 Juni 2022 itu.

"Kami baru mendapat postingan tersebut dan mendapatkan permintaan dari Istana mengenai klarifikasi dan setelah diklarifikasi rupanya yang terjadi itu adalah penyelenggara, EO-nya kesulitan dari segi mengumpulkan pendanaan," kata Sandiaga, Selasa (30/8/2022).

Ia menjelaskan hadiah untuk juara lari Indonesia International Marathon 2022 dari peserta lokal telah dibayarkan. Hanya saja masalah terdapat pada pembayaran hadiah untuk pelari internasional.

Sandiaga mengatakan dengan adanya masalah pendanaan itu akhirnya ada penyesuaian untuk hadiah yang diberikan kepada pemenang.

"Sehingga para pemenang yang lokal sudah diselesaikan semua, tapi yang internasional (karena) suatu dan lain hal, jumlahnya hadiahnya yang disediakan oleh penyelenggara dan KONI sebagai mitra itu disesuaikan," dia menjelaskan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video Razman Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads