4 Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 02 Sep 2022 07:29 WIB
Denpasar -

Komnas HAM mengungkap adanya empat temuan pelanggaran HAM di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Berikut 4 pelanggaran HAM yang ditemukan di kasus Brigadir J.

1. Pelanggaran Hak untuk Hidup

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, poin yang pertama ialah pelanggaran hak untuk hidup. Menurutnya, hak untuk hidup ini dijamin pada Pasal 9 UU No 39 Tahun 1999.



"Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri," kata Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip detikNews, (1/9/2022).

Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam pembunuhan Brigadir J ini. Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Bhadara E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

2. Pelanggaran Hak untuk Memperoleh Keadilan

Pelanggaran yang kedua, adalah hak bagi Brigadir J untuk memperoleh keadilan. Seperti diketahui, Brigadir J dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, tetapi ditembak mati tanpa melalui proses hukum.

"Kemudian hak untuk memperoleh keadilan, terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan di dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun '99. Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC, telah 'dieksekusi' tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya. Harusnya ketika dugaan apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi," kata dia.

Selain itu, Beka menyebut, Putri Candrawathi pun terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian kepada polisi tanpa intervensi. Tetapi ia menegaskan, pelecehan seksual yang dialami Putri masih sebatas dugaan.

"Selain itu, terhadap saudari PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi apa pun. Ini kan dugaan kejadiannya ada di Magelang, tapi kemudian skenario yang dibangun kejadian di Duren Tiga, dan ini kan ada hambatan terhadap kebebasan dari Saudari PC untuk menjelaskan atau melaporkan apa yang sesungguhnya dia alami. Lagi-lagi baru dugaan," tutur dia.




(nor/nor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork