Istri Irjen Ferdy Sambol, Putri Candrawati telah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Polisi tidak menahan Putri, tetapi ia diwajibkan wajib lapor dua kali seminggu ke Bareskrim. Alasannya karena Putri mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (1/9/2022).
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan kemana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri.
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya.
"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tambahnya.
Simak Video 'Pengacara: Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan':