Polri Ungkap Bukti Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 19 Agu 2022 15:20 WIB
Foto: Dirtipidum Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers Mabes Polri pada 19 Agustus 2022 (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Polri telah mengantongi bukti keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Dilansir dari detikNews, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Putri. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8/2022) kemarin, namun ia mengaku sakit.

"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat,(19/8/2022).

Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan penyidik setidaknya telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," jelasnya.

CCTV itu ada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," tuturnya.



Simak Video "Video: Rekening Dormant Rp 204 M yang Dibobol Sindikat Milik Pengusaha Tanah"

(kws/kws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork