Syarat dan Cara Dapat Uang Kertas Baru 2022

Syarat dan Cara Dapat Uang Kertas Baru 2022

tim detikFinance - detikBali
Kamis, 18 Agu 2022 11:30 WIB
Bali -

Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan pecahan uang kertas baru 2022. Bagaimana cara mendapatkan uang kertas baru? Simak jadwal dan syarat selengkapnya di bawah ini.

Masyarakat bisa mendapat uang kertas baru 2022 dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia. Penukaran uang kertas baru 2022 bisa dilakukan melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, bagi yang ingin melakukan penukaran uang kertas baru 2022, harus melakukan pemesanan terlebih dahulu. Akses aplikasi PINTAR dari laman https://pintar.bi.go.id baru bisa dilakukan pada Kamis (18/8/2022) pukul 11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. "Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," jelas Haryono, seperti dikutip dari detikFinance.

Untuk masyarakat yang ingin menukar uang kertas baru 2022, yuk simak dulu syarat-syarat dan caranya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Syarat Penukaran Uang Baru 2022 Secara Online

  1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
  2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
  4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
  6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
  7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Cara Tukar Uang Baru 2022 Secara Online

  1. Menyiapkan KTP
  2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id
  3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
  4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai
  5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
  6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif
  7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI)
  8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling
  9. Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi PINTAR, sebagai bukti kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.

Demikian informasi jadwal, syarat, dan cara mendapatkan uang kertas baru 2022 melalui penukaran uang online. Semoga informasi ini bermanfaat!

(irb/irb)

Hide Ads