"Betul sekali memang ada penangkapan WN India terkait kasus narkotika," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Rabu (10/8/2022).
Bambang mengungkapkan, WNA asal India tersebut ditangkap pada Jumat (5/8/2022). Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan barang bukti seberat 15 gram diduga ganja.
Bambang mengungkapkan, saat ini WN India tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik dan tim laboratorium forensik (labfor)
"Sementara masih pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan labfor," terang Bambang.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan di depan parkir Indomaret Jalan Raya Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Ya seperti biasa lah normalnya penangkapan narkoba itu. Kita nangkap di jalan di seputaran Kerobokan. Ya (di parkir Indomaret Jalan Raya Kerobokan," jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya di Satresnarkoba Polresta Denpasar masih melakukan pendalaman terkait penangkapan WNA India tersebut.
"Tapi kita masih proses. Biasalah nanti kita rilis. Masih kita dalami," ungkap Mirza.
(iws/iws)