Serba-serbi Hari Veteran Nasional yang Diperingati Setiap 10 Agustus

Serba-serbi Hari Veteran Nasional yang Diperingati Setiap 10 Agustus

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 09 Agu 2022 15:43 WIB
Legiun Veteran RI LVRI dan sejumlah ormas melakukan gerak jalan dari Musium Satria Mandala menuju JCC, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, 1182015. Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati HUT Veteran. Acara ini diikuti oleh lima ribuan veteran serta
Ilustrasi Hari Veteran Nasional. Foto: detikcom/Lamhot Aritonang
Denpasar -

Hari Veteran Nasional 2022 diperingati setiap tanggal 10 Agustus. Tujuan peringatan Hari Veteran Nasional sebagai penghargaan dan penghormatan dari pemerintah dan rakyat Indonesia terhadap jasa mereka memperjuangkan Kemerdekaan RI.

Simak yuk serba-serbi tentang Hari Veteran Nasional berikut ini. Ada sejarah hingga jenis dan golongan veteran di Indonesia.

Sejarah Hari Veteran Nasional 2022

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Veteran Nasional 2022 diperingati untuk memberi tanda kehormatan kepada veteran RI sebagai pahlawan kemerdekaan. Dilansir situs resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, peringatan Hari Veteran Nasional telah diatur dalam UU No. 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Presiden Republik Indonesia juga telah menetapkan bahwa tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional, namun bukan sebagai hari libur. Peringatan Hari Veteran Nasional dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada tanggal 10 Agustus 1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan sejarahnya, saat pasca kemerdekaan, tentara Belanda kembali menduduki Indonesia. Para veteran Indonesia turut melawan penjajah Belanda kembali.

Melalui sejarahnya itu, Pemerintah menganggap bahwa veteran nasional menjadi pahlawan kemerdekaan yang berjasa bagi berdirinya Indonesia. Dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Pemerintahan selanjutnya menetapkan Hari Veteran Nasional 2022 tanggal 10 Agustus melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2014.

Peringatan Hari Veteran Nasional telah dilakukan sejak tahun 2015 hingga hari ini untuk mengenang jasa Veteran Nasional dalam memperjuangkan Kemerdekaan RI.

Hak-hak Veteran Nasional

Hari Veteran Nasional 2022 yang tertuang dalam UU No.15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 untuk menekankan veteran Indonesia yang kini bisa memperoleh hak-haknya dan dijamin oleh negara. Berikut hak-hak para veteran:

Tunjangan veteran (Tuvet) yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongannya

  • Dana kehormatan veteran (Dahor)
  • Dana bantuan kesehatan
  • Tunjangan bagi janda, duda atau anak yatim veteran
  • Santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh veteran.

Jenis-jenis Veteran Indonesia
Dikutip dari laman Kementerian Pertahanan, jenis veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa Keveteranan. Secara umum, ada tiga tingkatan veteran sebagai berikut:

1. Veteran Perjuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Mereka yang berjuang pada periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 4 Tahun
- Golongan B berjuang minimal 3 Tahun
- Golongan C berjuang minimal 2 Tahun
- Golongan D berjuang minimal 1 Tahun
- Golongan E berjuang 6 bulan.

2. Veteran Pembela Trikora

Mereka yang berjuang pada periode 19 Desember 1961-01 Mei 1963) dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 18 bulan
- Golongan B berjuang minimal 12 bulan
- Golongan C berjuang minimal 6 bulan
- Golongan D berjuang minimal 3 bulan
- Golongan E berjuang ≀ 3 bulan

3. Veteran Pembela Dwikora

Mereka yang berjuang pada periode 3 Mei 1964-11 Agustus 1966 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 27 bulan
- Golongan B berjuang minimal 18 bulan
- Golongan C berjuang minimal 12 bulan
- Golongan D berjuang minimal 6 bulan
- Golongan E berjuang minimal 3 bulan

4. Veteran Pembela Seroja

Mereka yang berjuang pada periode 21 Mei 1975-17 Juli 1976 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 14 bulan
- Golongan B berjuang minimal 12 bulan
- Golongan C berjuang minimal 9 bulan
- Golongan D berjuang minimal 6 bulan
- Golongan E berjuang minimal 3 bulan

5. Veteran Perdamaian

Berdasarkan mandat dari PBB




(nor/nor)

Hide Ads