Vaksinasi Booster Dosis Kedua Dimulai Besok

Vaksinasi Booster Dosis Kedua Dimulai Besok

Tim detikHealth - detikBali
Kamis, 28 Jul 2022 20:28 WIB
Sejumlah warga divaksin booster di Stasiun Pasar Senen. Pasalnya mulai 17 Juli penumpang kereta jarak jauh dari stasiun Jakarta wajib antigen bila belum booster
Ilustrasi vaksin booster. Foto: Agung Pambudhy
Denpasar -

Vaksinasi Covid-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat resmi dilakukan mulai besok, Jumat (29/7/2022). Vaksin booster kedua ini akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan terlebih dahulu.

Dikutip dari detikHealth, pertimbangan pemberian vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat yakni kasus COVID-19 yang kembali melonjak. Karenanya, Kemenkes RI menilai vaksin COVID-19 booster kedua dibutuhkan tenaga kesehatan RI. Terlebih, baru-baru ini, ada dua dokter yang meninggal karena COVID-19 di gelombang baru, menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono.

"Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan," terang Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, dalam edaran resmi yang diterima detikcom Kamis (28/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edaran tersebut ditujukan bagi seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota. Pemberian vaksinasi COVID-19 booster kedua bakal dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Syarat Vaksin COVID-19 Booster Kedua

ADVERTISEMENT

Nakes yang bisa menerima vaksin COVID-19 booster kedua setidaknya sudah disuntik vaksin COVID-19 booster pertama enam bulan sebelumnya. Adapun jenis vaksin COVID-19 yang digunakan menyesuaikan dengan ketersediaan stok vaksin yang ada.

"Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada," jelas Maxi.




(nor/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads