Puluhan Reklame di Klungkung Dibongkar gegara Kedaluwarsa- Tak Berizin

Puluhan Reklame di Klungkung Dibongkar gegara Kedaluwarsa- Tak Berizin

Tim detikBali - detikBali
Senin, 25 Jul 2022 21:24 WIB
Satpol PP Kabupaten Klungkung menurunkan puluhan reklame, baik dalam bentuk baliho, spanduk dan banner di wilayah Kecamatan Klungkung, Senin (25/7/2022).
Foto:Satpol PP Kabupaten Klungkung menurunkan puluhan reklame, baik dalam bentuk baliho, spanduk dan banner di wilayah Kecamatan Klungkung, Senin (25/7/2022). (istimewa)
Klungkung -

Satpol PP Kabupaten Klungkung membongkar puluhan reklame, seperti baliho, spanduk dan banner di wilayah Kecamatan Klungkung, Senin (25/7/2022). Selain karena telah kedaluwarsa, reklame itu diturunkan lantaran tidak berizin dan dipasang tidak pada tempatnya sehingga mengganggu keindahan kota.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta mengungkapkan reklame-reklame itu banyak dipasang seperti di jembatan lalu lintas, tiang listrik, pohon dan lainnya. Dalam penertiban itu terdapat 4 baliho, 13 spanduk, dan 9 banner yang diturunkan personel Satpol PP Kabupaten Klungkung.

Reklame yang diturunkan itu tersebar di sejumlah titik di Kecamatan Klungkung, yakni di sekitar Jalan Ngurah Rai, Jalan Untung Surapati, Jalan Puputan, Jalan Kecubung, Jalan Kenyeri, Jalan Raya Takmung, Jalan Raya Tojan, Jalan Raya Gelgel, Jalan Raya Kamasan, dan Jalan Rama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami menyasar di wilayah Kecamatan Klungkung terlebih dahulu. Kalau tidak berizin, itu merupakan kebocoran pendapatan daerah," katanya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pengiklan yang ingin memasang reklame di wilayah Kabupaten Klungkung agar mengurus izin terlebih dahulu ke Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klungkung sebelum memasang.

ADVERTISEMENT

Saat memasang reklame dan izinnya sudah lengkap, maka akan ditandai oleh DPMPTSP Kabupaten Klungkung . Reklame tersebut akan ditempelkan stiker tertentu sehingga dapat diketahui bahwa telah berizin.

"Apalagi dekat hajatan Pemilu 2024. Kalau sudah ada zona larangan, jangan pasang di situ," tegasnya.




(kws/kws)

Hide Ads