Nikita Mirzani Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Nikita Mirzani Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

tim detikNews - detikBali
Jumat, 22 Jul 2022 22:59 WIB
Nikita Mirzani saat menyambangi Mabes Polri.
Nikita Mirzani tak jadi ditahan, hanya wajib lapor. Foto: Pool/ Palevi S/detikFoto
Bali -

Nikita Mirzani tak jadi ditahan atas kasus pencemaran nama baik. Artis kontroversial tersebut hanya dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten memutuskan tidak menahan tersangka Nikita Mirzani. Polisi telah memperbolehkan Nikmir, sapaannya, pulang dan meninggalkan kantor polisi.

"NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," katanya, saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022) dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tidak ditahan, sebut Shinto, Nikita Mirzani tetap berstatus tersangka. Sehingga ia diwajibkan melapor secara rutin ke penyidik.

"Namun sesuai SOP terhadap status tersangka, maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani juga akan tetap dilanjutkan. Menurut Shinto, sudah tugas penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dikabarkan akan ditahan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra. Pihak kepolisian juga telah mengirim surat penahanan tersangka.

Polresta Serang Kota memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani mulai hari ini, Jumat (22/7/2022). Penahanan dilakukan pasca 24 jam dilakukan penangkapan. Pihak kepolisian juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan tersebut.

"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads