Hukum Makan Daging Hewan Kurban Milik Sendiri

Hukum Makan Daging Hewan Kurban Milik Sendiri

tim detikFood - detikBali
Senin, 11 Jul 2022 09:59 WIB
Ini 5 Cara Menyimpan Daging Kurban yang Benar, Jangan Sampai Salah!
Ilustrasi daging kurban. Foto: Getty Images/iStockphoto/Halfpoint
Bali - Kurban ketika Idul Adha adalah ibadah sunnah untuk umat Muslim. Jika kita berkurban, lantas bolehkah kita makan daging itu?

Ustaz Abdul Somad sempat membahas perihal hukum makan hewan kurban milik sendiri. Dikatakan, ada dua pertimbangan sebelum mengonsumsi daging hewan kurban sendiri.

Dijelaskan Ustaz Abdul Somad, berkurban hukumnya sunnah. Namun, bersifat wajib jika telah dinazarkan sebelumnya atau sudah berjanji atas nama Allah SWT.

Jadi, jika berkurban karena nazar, maka tidak boleh makan daging kurban tersebut. Sedangkan jika berkurban sunnah atau tidak ada nazzar sebelumnya, maka diperbolehkan makan daging kurban sendiri.

"Makanlah, malah disuruh untuk makan. Itu dijelaskan dalam surah Al Hajj ayat 28. Tapi jangan semuanya," ujar Ustaz Abdul Somad (UAS).

Surat Al Hajj ayat 28 memiliki arti, agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak.

"Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir," lanjutnya.

Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan bagian paling afdol yang dimakan pemilik hewan kurban adalah bagian hati, seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi.

"Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya," jelas Ustaz Abdul Somad.

Anjuran makan daging kurban bagian hati, ungkap Ustaz Abdul Somad, hukumnya sunnah sehingga boleh tidak dikerjakan. Sementara itu, ada tiga pembagian hewan kurban, yaitu 1/3 untuk shobul kurban atau orang yang berkurban, 1/3 untuk tetangga, kerabat, dan keluarga, dan 1/3 untuk fakir miskin.


(irb/irb)

Hide Ads