Sebanyak 6.123 PNS di Tabanan akan mendapatkan gaji ke-13 pada Senin (4/7/2022). "Sejauh ini belum. Senin rencananya baru dicairkan. Masih dalam proses," jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan AA Gede Dalem Trisna Ngurah, Sabtu (2/7/2022).
Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari komponen satu kali gaji pokok serta beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Ditambahkan Trisna, yang membedakan gaji ke-13 PNS pada komponen TPP atau tambahan penghasilan pegawai. Besarannya 50 persen dari TPP per bulan. Ini masih ditambah dengan THR atau tunjangan hari raya. Tambahan 50 persen pada komponen TPP ini, lanjutnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Jadi sama seperti gaji regulernya. Terus tambahannya 50 persen dari TPP. Ada perbedaan dibandingkan tahun lalu (2021)," jelas mantan Asisten II ini.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani di Jakarta menyampaikan, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 35,5 triliun untuk kepentingan itu. Pencairan gaji ke-13 PNS telah dimulai sejak Jumat (1/7/2022).
Rinciannya, Rp 11,5 triliun untuk seluruh PNS Pusat dan TNI/Polri, Rp 15 triliun untuk PNS daerah, dan Rp 9 triliun untuk pensiunan. Pemberian gaji ke-13 salah satunya bertujuan mengangkat daya beli masyarakat, sehingga dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
(irb/irb)