Banyak kendaraan yang beralih ke Pertalite sejak Pertamax mengalami kenaikan harga pada 1 April lalu. Itulah sebabnya, pemerintah bakal mengatur penjualan BBM jenis Pertalite, termasuk salah satunya pelarangan untuk mobil mewah.
Pemerintah beralasan, pengaturan pembelian Pertalite itu dilakukan karena konsumsinya yang diprediksi bakal membengkak. Terlebih saat ini pemerintah masih menahan harga BBM milik Pertamina itu dengan melakukan subsidi dari APBN. Jika pembelian Pertalite tak diatur, kompensasi yang harus dibayarkan oleh pemerintah pun akan semakin besar juga.
"Kalau ini tidak direm tentu sangat besar (kompensasi). Belum tentu juga ini digunakan untuk hal-hal yang produktif. Untuk kendaraan niaga, pelat kuning, apakah diberikan izin untuk menggunakan Pertalite itu opsinya," kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada sebagaimana dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, hingga saat ini pemerintah belum menentukan jenis kendaraan mewah jenis apa saja yang dilarang membeli BBM jenis Pertalite.
"Apakah mobil pelat hitam boleh tetapi yang tergolong mewah tidak boleh. Kriteria mewah itu seperti apa, apakah mengikuti Kementerian Keuangan PPN barang mewah itu kan menjadi kajian kita," sambungnya.
Untuk diketahui, penyesuaian harga BBM dilakukan Pertamina setiap waktu dalam rangka menjalankan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Saat ini, harga Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia sama yakni Rp 7.650/liter. Berbeda dengan harga Pertamax di seluruh SPBU yang berbeda-beda tergantung wilayahnya.
Berikut adalah daftar harga Pertamax di masing-masing provinsi:
- Aceh Rp 12.500
- Sumatera Utara Rp 12.750
- Sumatera Barat Rp 12.750
- Riau Rp 13.000
- Kepulauan Riau Rp 13.000
- Kodya Batam (FTZ) Rp 13.000
- Jambi Rp 12.750
- Bengkulu Rp 13.000
- Sumatera Selatan Rp 12.750
- Bangka-Belitung Rp 12.750
- Lampung Rp 12.750
- DKI Jakarta Rp 12.500
- Banten Rp 12.500
- Jawa Barat Rp 12.500
- Jawa Tengah Rp 12.500
- DI Yogyakarta Rp 12.500
- Jawa Timur Rp 12.500
- Bali Rp 12.500
- Nusa Tenggara Barat Rp 12.500
- Nusa Tenggara Timur Rp 12.500
- Kalimantan Barat Rp 12.750
- Kalimantan Tengah Rp 12.750
- Kalimantan Selatan Rp 12.750
- Kalimantan Timur Rp 12.750
- Kalimantan Utara Rp 12.750
- Sulawesi Utara Rp 12.750
- Gorontalo Rp 12.750
- Sulawesi Tengah Rp 12.750
- Sulawesi Tenggara Rp 12.750
- Sulawesi Selatan Rp 12.750
- Sulawesi Barat Rp 12.750
- Maluku Rp 12.750
- Maluku Utara Rp 12.750
- Papua Rp 12.750
- Papua Barat RP 12.750
Demikian daftar harga Pertalite dan Pertamax hari ini di seluruh SPBU Pertamina se-Indonesia.
(iws/iws)