Dua Korban PHK Ayana Resort Bali Melawan, Siapkan Langkah Hukum

Dua Korban PHK Ayana Resort Bali Melawan, Siapkan Langkah Hukum

Triwidiyanti - detikBali
Rabu, 18 Mei 2022 03:15 WIB
Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra Ketua Umum SPM Ayana Resort & Spa Bali saat melakukan aksi Demo di depan hotel pada Sabtu 14 Mei 2022 lalu
Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra Ketua Umum SPM Ayana Resort & Spa Bali saat melakukan aksi Demo di depan hotel pada Sabtu 14 Mei 2022 lalu. (Foto: Triwidiyanti )
Badung -

Upaya hukum akan ditempuh Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra dan Angger Eka Rizky.

Keduanya melakukan perlawanan dengan memilih menyiapkan upaya hukum menyusul keputusan PHK sepihak yang dilayangkan pihak manajemen Ayana Resort & Spa Bali.

Melalui upaya hukum itu, keduanya berharap pihak hotel membatalkan keputusan PHK dan kemudian menerima mereka untuk bisa kembali bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan melakukan upaya hukum sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia dengan tujuan meminta PHK dibatalkan sehingga saya bisa bekerja kembali,"ujar Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra, Selasa (17/5/2022)

Tak hanya itu, dengan upaya hukum, ia juga ingin melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen terkait tudingan mangkir dari penugasan.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, kata Kadek Wahyu Pramana, tudingan mangkir itu tak sesuai kronologi dan fakta.

Berikut kronologi versi Kadek Wahyu Pramana kepada detikBali :

Pertama kata Kadek Wahyu, pada hari Selasa 22 Maret 2022 sekitar pada Pukul 13.45 WITA, dirinya mendapat kabar dari istrinya di rumah melalui telepon bahwa ada kiriman surat dari pihak Hotel Ayana Resort & Spa yang di kirim oleh Director Security atas nama bapak Dani.

Adapun isi surat tersebut, yakni mengenai Keperluan untuk pertemuan sehubungan dengan adanya tugas dan tanggung jawab yang akan dibahas pada Selasa 22 Maret 2022 pada pukul 17.00 WITA di Ayana Business Center.

Kemudian, menanggapi surat tersebut iapun datang sesuai dengan isi surat tersebut.

"Adapun pembahasan saya dengan pihak managemen pada pertemuan saat itu yakni pihak managemen menyampaikan perihal pelanggaran Peraturan Perusahaan (Indisipliner) dimana saya dianggap menolak atau mangkir dari perpanjangan penugasan bekerja di Ayana Midplaza Jakarta sebagai Task Force dari Ayana Bali,"ujar Kadek Wahyu.

Hal itulah, kata Kadek yang mengakibatkan pihak managemen mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja sepihak kepadanya.

Selanjutnya, menanggapi perihal pelanggaran tersebut, iapun kembali menyampaikan alasan bahwa dirinya belum bisa melakukan perpanjangan penugasan di Ayana Midplaza Jakarta.

"Karena itu adanya keperluan mengurus orang tua (Bapak dan ibu) yang ketika itu dalam kondisi sakit dan membutuhkan bantuan saya saat mengantar berobat ke rumah sakit,"tambahnya.

Bahkan untuk membuktikan itu, Kadek Wahyu memiliki kelengkapan bukti-bukti, mulai dari rekam medis pasien dan sudah mendapat ijin digunakan dalam proses melengkapi persyaratan yang diminta manajemen.

"Jadi semua persyaratan tersebut sudah saya kirimkan secara tertulis dan juga melalui foto yang saya kirim lewat WhatsApp dan sudah diterima dan dibaca oleh pihak HRD Ayana Midplaza Jakarta dan Ayana Bali," ungkapnya.

Sayangnya, kata Kadek Wahyu, meski telah mengikuti dan melengkapi persyaratan, pihak managemen Ayanan Bali menyatakan jika dirinya tetap di PHK.

PHK sepihak itu kata Kadek Wahyyu berlaku dari tanggal 11 Maret 2022 - 11 April 2022.

"Menyikapi hal tersebut saya menyatakan menolak PHK yang diberikan oleh pihak managemen," tandasnya.

Adapun alasannya, kata Kadek Wahyu yakni merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali nomor 4195/IV/DISNAKERESDM yang menyatakan agar tidak boleh ada PHK selama Pandemi Covid-19.

Pihak Management Ayana Resort & Spa maupun PT. Karang Mas Sejahtera sebagai pemilik dari Ayana Resort & Spa telah dengan sengaja melawan perintah dari Pemerintah Daerah Provinsi Bali dengan melakukan PHK terhadap dirinya dalam masa pandemi Covid-19.

Kedua, pihak Management Ayana Resort & Spa Bali tidak pernah membicarakan terlebih dahulu dengan dirinya terkait pelanggaran Peraturan Perusahaan yang mereka kaitkan sebagai alasan mem-PHK dirinya.

Ketiga, pemanggilan dan Pemberitahuan surat PHK kepadanya menurutnya sangat mendadak, dan mengada-ngada.

"Karena memang kenyataannya saya tidak melanggar peraturan perusahaan maupun Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Dan saya sudah memberikan pembuktian yang kuat mengenai alasan saya belum bisa melakukan perpanjangan tugas yang diberikan kepada saya. Dan ini sangat kental dengan upaya menghalang - halangi kegiatan berserikat (Union Busting)," jelasnya.

Keempat, surat PHK yang ia terima juga tidak dijelaskan alasan hukum nya secara detail, sehingga alasan PHK nya tidak jelas (ambigu).

Dan kelima, pihak Managemen belum melakukan Langkah-langkah pencegahan PHK, dimana intinya Pemutusan Hubungan Kerja haruslah merupakan upaya terakhir dari Perusahaan setelah melakukan upaya-upaya pencegahan.

"Saya akan melakukan upaya hukum sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia dengan tujuan meminta PHK dibatalkan sehingga saya bisa bekerja kembali," pungkasnya




(dpra/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads