Koster Dedikasikan Penghargaan detikBali Awards 2025 untuk Masyarakat Bali

Koster Dedikasikan Penghargaan detikBali Awards 2025 untuk Masyarakat Bali

Sui Suadnyana, Rizki Setyo - detikBali
Sabtu, 22 Mar 2025 20:58 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster seusai menerima penghargaan detikBali Awards 2025.
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster seusai menerima penghargaan detikBali Awards 2025. (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Badung -

Gubernur Bali, Wayan Koster, meraih penghargaan sebagai 'Tokoh Pelindung Budaya Bali Lestari' dalam malam anugerah detikBali Awards 2025 di Trans Resort Bali, Sabtu (22/3/2025). Koster mendedikasikan penghargaan itu kepada krama Bali

"Sebenarnya ini dedikasi untuk masyarakat Bali karena masyarakat Bali begitu kuat tinggi dedikasinya untuk menjaga adat istiadat, seni budaya dan kearifan lokalnya," kata Koster saat menerima penghargaan.

Koster memahami Bali tidak memiliki sumber daya alam yang punya tambang emas, batu bara. Menurutnya, Bali hanya punya budaya. "Budaya inilah yang menjadi utama kehidupan yang menggerakkan aspek kehidupan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster juga menyadari penuh tanpa budaya Bali tidak bisa survive dengan daerah lain di Indonesia. Kekuatan Bali juga didukung peran desa adat untuk menjaga adat budaya Bali.

Penghargaan kepada Koster diserahkan oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) detikcom, Alfito Deannova Ginting, kepada pada malam penganugerahan detikBali Awards 2025 di Ballroom Trans Resort Bali, Badung, Sabtu (22/3/2025).

ADVERTISEMENT

Koster selama ini dinilai sebagai sosok yang melindungi budaya Bali. Ia melahirkan berbagai kebijakan yang mengedepankan kebudayaan. Salah satunya berupa Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Koster merancang haluan tersebut didasari pada realitas Bali masa kini yang telah banyak mengalami masalah, mulai dari pencemaran air, sampah, limbah, gunung yang dieksploitasi, alih fungsi lahan dan sebagainya. Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru ini diharapkan mampu menjaga, memajukan, melestarikan alam, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal Bali.

Selain itu, Koster juga melahirkan kebijakan penggunaan baju adat setiap Kamis, Purnama, Tilem, Hari Jadi Provinsi Bali dan hari jadi kabupaten/kota. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.

Kemudian, dalam menjaga warisan budaya dan bahasa Bali, Koster telah mencanangkan program Bulan Bahasa Bali yang dilaksanakan satu bulan penuh setiap Februari. Hal itu juga sebagai salah satu implementasi dari Perda Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali serta Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.

Menurut Koster, penggunaan aksara dapat menunjukkan suatu negara itu memiliki nilai peradaban yang kuat. Pada periode keduanya ini, Koster akan menginstruksikan lebih masif penggunaan aksara Bali di setiap nama gerai.

Selain itu, Koster juga menerbitkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi/Destilasi Khas Bali. Pergub itu ditujukan untuk menjaga dan melindungi tata kelola minuman arak Bali. Menurutnya, arak Bali sebagai minuman tradisional dan warisan budaya dapat membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bali jika pengelolaannya diatur.

Koster berharap arak Bali dapat bersanding dengan minuman kelas dunia seperti soju Korea, sake jepang hingga whisky Eropa. Bahkan, Koster menetapkan Hari Arak Bali pada 29 Januari.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads