Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 19 September 2023, Tersedia di 4 Kabupaten

Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 19 September 2023, Tersedia di 4 Kabupaten

Ni Made Maheswari Anindya Putri - detikBali
Selasa, 19 Sep 2023 06:03 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota
Ilustrasi - Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling yang dilansir dari media sosial Satlantas masing-masing kabupaten hari ini Selasa 19 September 2023. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Denpasar -

Jangan lupa untuk selalu memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sebelum bepergian kemana pun. Jika sudah mendekati tenggat waktu SIM habis, Anda dapat mengunjungi beberapa layanan SIM keliling yang terdapat di beberapa wilayah Bali.

Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling yang dilansir dari media sosial Satlantas masing-masing kabupaten hari ini Selasa 19 September 2023, yakni di Badung, Tabanan, Karangasem, dan Jembrana. Jangan sampai terlewat ya!

SIM Keliling Badung Selasa 19 September 2023

  • Lokasi: PMK Dalung
  • Waktu pelayanan: 09.00 Wita - Selesai

SIM Keliling Tabanan Selasa 19 September 2023

  • Lokasi: Astra Motor Gerokgak Tabanan
  • Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita

SIM Keliling Karangasem Selasa 19 September 2023

  • Lokasi: Kantor Camat Manggis
  • Waktu pelayanan: 11.00 - Selesai

SIM Keliling Jembrana Selasa 19 September 2023

  • Lokasi: Lapangan Pergung, Desa Pergung
  • Waktu pelayanan: 08.00 - Selesai

Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

ADVERTISEMENT

4. Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C

ยท SIM A: Rp 80.000

ยท SIM C: Rp 75.000

Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.

Jangan lupa untuk selalu mengantongi SIM Anda, baik SIM A ataupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang Anda kemudikan. Jika tidak membawa SIM, hal tersebut akan diatur dalam Pasal 281.

Semoga informasi terkait jadwal SIM Keliling ini bermanfaat dan jangan sampai terlewat!

Artikel ini ditulis oleh Ni Made Maheswari Anindya Putri peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads