detikInetJumat, 16 Okt 2026 13:11 WIB
Putusan Hakim Soal Kasus Yogi, Penjual Internet Starlink Rp 10.000
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia bersalah karena menjual ulang internet Starlink.









































