detikNewsRabu, 15 Sep 2021 10:36 WIB
Ada Perpres No 82, Pemda Bisa Alokasikan Anggaran untuk Pesantren
Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.












































