
WN China yang Liburan Tanpa Paspor dan Visa ke Bali Dituntut 1 Tahun Bui
WN China dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena berlibur ke Bali tanpa paspor dan visa. Dacheng diyakini bersalah melanggar UU Keimigrasian.
WN China dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena berlibur ke Bali tanpa paspor dan visa. Dacheng diyakini bersalah melanggar UU Keimigrasian.
Seorang WN China ditangkap Imigrasi Klas I Malang. WN China bernama Su Zhigang (41) itu diamankan karena melanggar izin tinggal selama di Indonesia.
Polisi mengamankan 6 orang warga negara China. Mereka diduga menjadi tenaga kerja ilegal di Surabaya.