
Vonis 12 Tahun Penjara untuk Abu Rara
Abu Rara, teroris yang menikam Wiranto di Banten pada tahun lalu, divonis 12 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Berikut perjalanan kasusnya:
Abu Rara, teroris yang menikam Wiranto di Banten pada tahun lalu, divonis 12 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Berikut perjalanan kasusnya:
Jaksa mengatakan alasan pertama Abu Rara melakukan penyerangan adalah tidak ingin hidup sia-sia tanpa melakukan amaliyah.
Jaksa juga mendakwa Abu Rara merencanakan aksi teror di toko emas bersama 'Jack Sparrow'. Siapa dia?
Penyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, didakwa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror.
Menko Polhukam Kabinet Kerja Wiranto kembali meninggalkan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Dia didampingi istrinya saat meninggalkan rumah sakit.
Wiranto sempat mendatangi kantor Kemenko Polhukam meski masa jabatannya sudah usai. Ia menyebut kedatangannya untuk mempersiapkan pergantian kabinet.
Menko Polhukam Kabinet Kerja Wiranto kembali meninggalkan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Rudiantara menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Menko Polhukam Wiranto meninggalkan RSPAD Gatot Soebroto, meski kesehatannya belum pulih benar usai insiden penusukan di Pandeglang, Banten.
Wiranto yang sudah keluar dari RSPAD setelah mengalami perawatan mengaku belum pulih. Untuk mempercepat pemulihan, ada olahraga yang bisa dicoba.