
Pengadilan Putuskan Kekejaman Orde Baru ke Wimanjaya Bukan Abuse of Power
Akibat kekritisannya kepada rezim, Wimanjaya harus meringkuk di penjara selama 2 tahun tanpa dosa.
Akibat kekritisannya kepada rezim, Wimanjaya harus meringkuk di penjara selama 2 tahun tanpa dosa.
Wimanjaya satu-satunya aktivis yang ditangkap Soeharto dan diadili dengan vonis bebas murni.
Rezim otoriter Orde Baru ternyata bukan mitos. PN Jaksel memutuskan Presiden Soeharto melakukan abuse of power terhadap Wimanjaya