
KPK Eksekusi Vonis 1 Tahun Bui Wawan di Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi vonis 1 tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin.
KPK mengeksekusi vonis 1 tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Ini sangat mempengaruhi keluarga, mereka kan juga sudah berkeluarga juga, kasihan yang mulia," ujar Wawan.
"Rano Karno dan Yayah," kata pengacara Wawan, Tb Sukatma kepada wartawan terkait nama saksi sidang hari ini.
KPK menduga Wawan keluar dari Lapas Sukamiskin untuk ngamar di salah satu hotel di Bandung bareng teman wanita yang diduga artis.
KPK memindahkan Wawan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ke Rutan KPK, Jakarta. Pemindahan adik Ratu Atut Chosiyah itu untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku tidak tahu keberadaan pamannya, Wawan saat ada OTT di Lapas Sukamiskin. Ia mengaku bertemu saat besuk saja.
KPK menyatakan bakal memanggil dua napi korupsi, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait dugaan suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Kapan?
Wawan tak ada di sel saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin.