
Warga Banyuwangi Tertembak Pistol Polisi, Brigadir EBH Disanksi
Mahrizal Ilham Aulia (34), Pegawai Harian Lepas (PHL) Polsek Songgon, Banyuwangi, meninggal setelah terkena tembakan pistol polisi. Brigadir EBH terancam sanksi
Mahrizal Ilham Aulia (34), Pegawai Harian Lepas (PHL) Polsek Songgon, Banyuwangi, meninggal setelah terkena tembakan pistol polisi. Brigadir EBH terancam sanksi
Jenazah Mahrizal Ilham Aulia (34), korban tertembak senjata polisi milik Brigadir Edi Budi Hartanto, dimakamkan di Desa Balak, Banyuwangi.
Hasil autopsi Mahrizal Ilham Aulia (34) menyebutkan jika ada kerusakan otak dan pendarahan pada otak akibat luka tembak peluru Brigadri Edi Budi Hartanto.
Nyawa Mahrizal Ilham Aulia (34), yang tertembak pistol polisi di Banyuwangi tidak bisa diselamatkan setelah 4 hari dirawat di rumah sakit.
Polisi masih memeriksa Brigadir Edi Budi Hartanto (EBH), petugas Polsek Songgon, yang tak sengaja menjatuhkan pistol dan meletus mengenai pelipis kanan Ilham.
Pegawai Harian Lepas (PHL) Polsek Songgon, Banyuwangi, Mahrizal Ilham Aulia (34) yang tertembak pistol Brigadir EBH, hingga kini masih kritis.
Keluarga Mahrizal Ilham Aulia (34), pegawai Pegawai Harian Lepas (PHL) yang terkena letusan pistol anggota polisi mengaku tidak akan menuntut secara hukum.
Kabid Dokkes Kombes Pol Budi dan Kasubdit Paminal Dit Propam Polda Jatim, mengunjungi Mahrizal Ilham Aulia (34), korban tertembak peluru polisi di Banyuwangi.
Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto menyatakan Brigadir EBH diperiksa terkait tertembaknya pegawai harian Polsek Songgon.
Polisi telah melakukan olah TKP di Pos Pengamanan Wisata di Desa Sumberbulu, Banyuwangi untuk menyelidiki tertembaknya Mahrizal Ilham Aulia (34).