
Polisi Ajukan Restitusi Wanita Diperkosa di Tol Tangerang ke LPSK
"Penyidik akan mengajukan restitusi terhadap korban melalui LPSK serta pemenuhan hak-hak korban lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.
"Penyidik akan mengajukan restitusi terhadap korban melalui LPSK serta pemenuhan hak-hak korban lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.
Polisi mengungkap pria berinisial BR (36) yang jadi tersangka kasus pemerkosaan wanita yang ditemukan di pinggir Tol Tangerang merupakan residivis.
Wanita diperkosa kemudian 'dibuang' di Tol Tangerang. Polisi kini mendalami motif lain pelaku pemerkosa.
Wanita diperkosa pria kenalannya lalu dibuang di pinggir Tol Tangerang. Begini kondisi korban kini.
Kasus wanita mengaku diperkosa dan dirampok pria di pinggir Tol Tangerang direspons cepat polisi. Terduga pelaku ditangkap dan telah jadi tersangka.
Polisi menangkap BR (36), pelaku pemerkosaan perempuan berinisial F (25) yang ditemukan dalam kondisi penuh luka di pinggir Tol Jakarta-Tangerang.
Wanita ditemukan lemas dan penuh luka di pinggir Tol Tangerang. Korban mengaku diperkosa lalu dibuang ke tol.
Mengaku diperkosa kenalannya lalu dibuang di pinggir jalan, wanita inisial F (25) ditemukan dalam kondisi penuh luka di pinggir Tol Jakarta-Tangerang.
Korban ngaku diprkosa pria kenalannya di Stasiun Sudirman lalu diajak jalan-jalan hingga ke Tol Tangerang. Korban lalu diperkosa dan ditinggalkan.
Polisi masih mendalami kasus perempuan yang mengaku dianiaya dan diperkosa di pinggir Tol Jakarta-Tangerang. Polisi melakukan visum kepada korban.