
Dosen UNM Pembunuh Zulaiha Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kab. Gowa, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Wahyu Jayadi, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kab. Gowa, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Wahyu Jayadi, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM).
Para mahasiswa meminta hakim untuk memvonis mati terdakwa Wahyu Jayadi.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi, terdakwa kasus pembunuhan Siti Zulaiha Djafar, dituntut jaksa 14 tahun penjara.
Sebelum membunuh Zulaiha, dosen UNM Wahyu Jayadi diketahui pernah curhat soal keuntungan dalam sebuah proyek di kampus.
Dalam beberapa hari, pembunuhan sadis terus menghiasi media massa. Di sisi lain, para pembunuh biadab yang telah dihukum mati hingga kini belum dieksekusi.
Polisi akan meminta keterangan lebih lanjut dari pejabat PNS Pemkab Barru ini.
Dosen UNM, Wahyu Jayadi menjadi tersangka pembunuhan Zulaiha Djafar di dalam mobil di Gowa. Polisi mengatakan keduanya tidak memiliki hubungan asmara.
Dosen UNM, Wahyu Jayadi, disebut tak memiliki riwayat gangguan jiwa. Wahyu tersangka pembunuhan Zulaiha Djafar hari ini diperiksa kejiwaannya.
Tersangka pembunuhan wanita berjilbab di dalam mobil, Wahyu Jayadi, menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Wahyu memecahkan kaca dengan batu lalu mengambil HP Sulaiha yang telah tewas akibat dicekiknya. Dosen UNM itu terluka dan darahnya berceceran dalam mobil.