
Tok! OJK Bubarkan Dana Pensiun WanaArtha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) milik PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha alias WanaArtha Life.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) milik PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha alias WanaArtha Life.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bos atau pemegang saham pengendali (PSP) Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha LIfe kembali ke Indonesia.
Pemilik WanaArtha Life diminta untuk kembali ke Indonesia dan memenuhi tanggungjawab atas masalah yang terjadi.
Presiden Direktur Wanaartha Life (Nonaktif) Adi Yulistanto pun buka suara soal aset perusahaan yang tersisa.
OJK menyatakan telah menindaklanjuti proses pembubaran WanaArtha dan pembentukan tim likuidasi. Menanggapi ini, aliansi korban WanaArtha mengaku terkejut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memproses pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL).