
Akhir Gugatan Rp 23 M Wamendagri ke RSPI soal Status Anak
Wamendagri John Wempi Wetipo mencabut gugatan Rp 23 miliar ke Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh PN Jaksel.
Wamendagri John Wempi Wetipo mencabut gugatan Rp 23 miliar ke Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh PN Jaksel.
Wempi menggugat Surat Keterangan Lahir seorang anak yang mencantumkan namanya dalam kolom ayah. Wempi juga menggugat perempuan inisial V di PN Jakpus.
Wamendagri John Wempi menggugat RSPI sebesar Rp 23 miliar. PN Jaksel mengupayakan mediasi
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat perempuan berinisial V dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Apa kata RSPI?
Wakil Menteri Dalam Negeri menggugat RSPI karena namanya dicatut sebagai ayah bayi yang lahir dari perempuan bernama Veronica Jennifer. Begini tanggapan RSPI.