
Ini Titik-titik di DKI yang Dilarang Dipasangi Alat Kampanye
Videotron yang menampilkan Jokowi-Ma'ruf Amin divonis Bawaslu DKI bersalah. KPU memang melarang sejumlah titik di DKI untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Videotron yang menampilkan Jokowi-Ma'ruf Amin divonis Bawaslu DKI bersalah. KPU memang melarang sejumlah titik di DKI untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Bawaslu DKI Jakarta 'memvonis' pemasangan videotron yang menampilkan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar aturan. Namun, tak ada sanksi teguran.
Bawaslu DKI Jakarta tidak menegur pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin meski pemasangan videotronnya dinyatakan melanggar aturan.
Bawaslu DKI memutuskan pemasangan videotron yang menampilkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, melanggar administrasi Pemilu.
Videotron yang menampilkan Jokowi-Ma'ruf terbukti melanggar administrasi pemilu. Namun, sampai saat ini pemasang video itu belum ditemukan.
Meski videotron yang menampilkan Jokowi-Ma'ruf dinyatakan melanggar aturan, Bawaslu DKI tidak menegur pasangan nomor urut 01 itu. Apa alasannya?
Bawaslu DKI memutuskan videotron yang menampilkan Jokowi-Ma'ruf melanggar administrasi Pemilu. Tayangan videotron diperintahkan dihentikan.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyerahkan surat keberatan terkait persidangan laporan dugaan pelanggaran kampanye videotron. Apa kata Bawaslu?
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin menyerahkan surat keberatan ke Bawaslu.
Bawaslu akan menghadirkan empat lembaga terkait untuk memberikan keterangan sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan kampanye videotron besok.