detikOtoJumat, 14 Des 2018 16:54 WIB
Motor Listrik di Bawah 40 km/jam Tak Perlu STNK
Kendaraan listrik mulai diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia. Berbagai pihak terkait perizinan kendaraan tengah mempersiapkan regulasinya.












































