
Dituntut 6 Tahun Bui, Terdakwa Prostitusi Venesia Karaoke Divonis 8 Bulan
PN Tangerang memvonis 6 terdakwa kasus prostitusi Venesia BSD Karaoke Executive dengan pidana 8 bulan penjara dari tuntutan sebelumnya, 6 tahun penjara.
PN Tangerang memvonis 6 terdakwa kasus prostitusi Venesia BSD Karaoke Executive dengan pidana 8 bulan penjara dari tuntutan sebelumnya, 6 tahun penjara.
Bareskrim Polri telah melimpahkan 4 berkas perkara dari 6 tersangka kasus prostitusi berkedok tempat karaoke yakni Venesia BSD Karaoke Executive.
Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat karaoke di BSD, Tangsel, Banten. Sebanyak 47 wanita pemandu lagu atau LC di tempat tersebut diamankan.
Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus prostitusi berkedok tempat karaoke di Venesia BSD Karaoke Executive, Tangerang Selatan.
Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Sebanyak 47 wanita pemandu lagu atau LC diamankan.
Polisi menggerebek tempat karaoke di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten. Berikut suasana saat polisi menggeledah dan memeriksa 47 wanita pemandu lagu.
Venesia BSD Karaoke Executive yang beroperasi saat masa pandemi digerebek Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Pemilik karaoke itu masih diburu polisi.
Bareskrim Polri mengamankan total 64 orang yang diamankan Bareskrim Polri dalam penggerebekan Venesia BSD Karaoke Executive. Mereka telah menjalani rapid test.
Venesia BSD Karaoke Executive digerebek Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Tempat karaoke itu beroperasi sejak awal Juni pada masa pandemi COVID-19.
Polri menyebut Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan jasa prostitusi. Tarif jasa prostitusi di sana Rp 3,3-3,9 juta.