
Catat! WNI Pulang dari 11 Negara Ini Wajib Karantina Selama 14 Hari
Pemerintah mengeluarkan aturan karantina bagi WNI dari negara yang memiliki kasus Corona varian Omicron. WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Pemerintah mengeluarkan aturan karantina bagi WNI dari negara yang memiliki kasus Corona varian Omicron. WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Varian Omicron mulai merambat ke banyak negara. Kini sudah terdapat beberapa negara dari benua lain yang mengkonfirmasi pasien dengan varian tersebut.
Banyak warganet bertanya, kenapa tiba-tiba nama varian Corona 'Omicron'? Mengacu pada alfabet Yunani, bukankah seharusnya Nu dan Xi? Ternyata ini alasan WHO.
Penggunaan masker katup diduga jadi penyebab penularan varian Omicron di Hong Kong. Dengan begitu, masker katup tidak disarankan. Mengapa demikian?
Varian B.1.1.529 atau Omicron diklasifikasikan sebagai variant of concern atau varian yang mengkhawatirkan. Ini kriteria yang dimiliki Omicron...
Kategori virus variant of concern terbukti mengalami perubahan karakteristik yang lebih merugikan seperti lebih menular, hingga meningkatkan keparahan gejala.
Variant of concern (VoC) dari Covid-19 terdiri atas varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta. Keempat varian ini punya karakteristik khasnya masing-masing.
Satgas Covid-19 memaparkan perbedaan varian Covid-19 berkategori variant of concern (VoC) dan variant of interest (VoI). Kategori varian ini dibuat oleh WHO.
Varian C.1.2 dikhawatirkan lebih mudah menular dibanding varian Corona lainnya, dengan mutasi 2 kali lipat dari VoC yang ada kini. Ini peringatan peneliti.
Ada 3 varian COVID-19 berbahaya yang sudah masuk Indonesia. Varian COVID-19 tersebut adalah varian Corona Delta, varian Corona Alpha, dan varian Corona Beta.