detikFinanceSelasa, 06 Jan 2026 20:46 WIB
ESDM Izinkan Perusahaan Tambang Produksi 25% Sampai Maret 2025
Kementerian ESDM mengizinkan perusahaan tambang yang mempunyai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terusan tiga tahunan beroperasi hingga 31 Maret 2026.











































