
Komisi IX Panggil Menaker dan Menkes Bahas Vaksin Gotong Royong
Komisi IX DPR RI hari ini memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk rapat kerja.
Komisi IX DPR RI hari ini memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk rapat kerja.
PT HM Sampoerna Tbk menyatakan akan mengikuti program vaksinasi mandiri COVID-19 dari pemerintah.
Sebanyak 20,2 juta dosis vaksin akan dimanfaatkan untuk program vaksinasi mandiri atau gotong royong. Vaksin ini berasal dari Sinopharm dan Moderna.
Pemerintah telah mengizinkan pengusaha untuk melakukan vaksinasi COVID-19 secara mandiri.
Kalangan pengusaha sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait program vaksinasi mandiri.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan aturan vaksinasi mandiri ini dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Vaksinasi mandiri ini disebut sebagai vaksinasi gotong royong. Pihak swasta bisa terlibat dalam proses vaksinasi COVID-19.
Aturan vaksinasi gotong royong mandiri resmi diterbitkan. Kemenkes pun menegaskan bahwa hal tersebut bukan jadi penanda pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Pemerintah memastikan vaksinasi virus Corona (COVID-19) mandiri alias gotong royong tidak akan bentrok dengan vaksinasi program pemerintah. Apa jaminannya?
Pemerintah akhirnya mengizinkan pengusaha melaksanakan vaksinasi virus Corona secara mandiri yang diberi nama vaksinasi gotong royong. Apa sih alasannya?