
Sidang Lanjutan Kasus Vaksin Palsu, Ahli BPOM Ditanya Kandungan Merkuri
Nani mengatakan kalau dari hasil sampel yang diuji laboratorium BPOM, kandungan di dalam vaksin tersebut tidak sesuai dengan identitas vaksin palsu.
Nani mengatakan kalau dari hasil sampel yang diuji laboratorium BPOM, kandungan di dalam vaksin tersebut tidak sesuai dengan identitas vaksin palsu.
Andi mengatakan sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan ahli BPOM dan kesehatan.
Ternyata selain Taufiq-Rita, ada pula pasutri yang juga memproduksi vaksin palsu. Hal itu terungkap dalam persidangan Taufiq-Rita. Siapa pasutri lain itu?
Rencananya sidang kedua terdakwa itu akan digelar siang ini di PN Bekasi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Pasangan suami-istri Hidayat dan Rita duduk di kursi pesakitan karena memalsukan vaksin setidaknya 2010-2016. Membuatnya sangat sederhana!
Sebagai pemiliki toko Sutarman memiliki tanggung jawab besar dan penting.
Pemilik apotek vaksin palsu, Sutarman dimarahi anggota majelis hakim Bahuri. Surtaman diperiksa sebagai saksi dan hanya bisa menunduk.
Dalam kesaksiannya, Nuraini mengaku sebelum menjual ke Rita Agustina, limbah tersebut diolahnya untuk mainan anak-anak.
PN Kota Bekasi menggelar sidang pasutri pembuat vaksin palsu, Hidayat-Rita. Keduanya didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman belasan tahun penjara.
Para tersangka yang segera menjalani persidangan adalah Sutarman, Mirza dan Irnawati yang mengumpulkan botol bekas dan menyalurkan vaksin palsu ke RS dan bidan.