
China Tangkap 80 Orang Terkait 3.000 Dosis Vaksin Corona Palsu
Sebanyak lebih dari 80 orang di China telah ditangkap polisi terkait pembuatan vaksin Corona palsu. Sekitar 3.000 dosis vaksin pun disita oleh pihak kepolisian.
Sebanyak lebih dari 80 orang di China telah ditangkap polisi terkait pembuatan vaksin Corona palsu. Sekitar 3.000 dosis vaksin pun disita oleh pihak kepolisian.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebut setengah dari relawan akan diberikan vaksin palsu dalam uji klinis tahap 3 vaksin Covid-19.
Otoritas China telah menangkap 15 orang terkait skandal vaksin yang merebak di negeri itu. Mereka yang ditangkap termasuk direktur perusahaan pembuat vaksin.
Pasutri pembuat vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina meminta agar hartanya tak dirampas. Mereka beralasan memiliki anak yang masih kecil.
Tiap bulannya terdakwa memperoleh untung puluhan juta dari jualan vaksin palsu. Keuntungan itu digunakan untuk membeli rumah dan mobilnya.
Tak hanya Kemenkes dan BPOM yang digugat, gugatan juga ditujukan ke presiden, gubernur DKI dan Jabar.
Iin dan Syafrizal adalah pasutri produsen vaksin palsu yang sedang menjalani hukuman penjara. Iin divonis 8 tahun dan Stafrizal divonis 10 tahun.
PN Bekasi menyelesaikan sidang terhadap seluruh terdakwa jaringan pengedar vaksin palsu. Hukuman mereka beragam dan paling tinggi adalah 10 tahun penjara.
Lima terdakwa kasus vaksin palsu divonis beragam oleh majelis hakim PN Bekasi, mulai 6 tahun hingga 10 tahun penjara.
Vonis 9 dan 8 tahun bui dijatuhkan kepada Rita dan Hidayat. Respons beragam muncul dari keluarga yang anaknya menjadi korban vaksin palsu.