
Alasan MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 Covovax dari India Haram
MUI menetapkan vaksin COVID-19 'Covovaxmirnaty' dari India haram. Pasalnya dalam produksinya, vaksin tersebut menggunakan enzim pankreas babi. Begni paparannya.
MUI menetapkan vaksin COVID-19 'Covovaxmirnaty' dari India haram. Pasalnya dalam produksinya, vaksin tersebut menggunakan enzim pankreas babi. Begni paparannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin COVID-19 'Covovaxmirnaty' hukumnya adalah haram. Begini penjelasan terkait penyebab dan rekomendasinya.
Vaksin Corona Sinovac dari China yang akan menjalani uji klinis di Bandung tak luput dari kontroversi halal-haram. Ini jawab Menristek RI terkait hal itu.
Imunisasi rutin lengkap juga jadi cara meningkatkan kualitas kesehatan anak. Sayangnya di Indonesia, masih banyak anggapan soal vaksin haram.
Artis Chacha Frederica mengkritisi tentang masyarakat yang enggan vaksin HPV karena takut haram
Banyak ibu-ibu yang masih ragu memberikan vaksin kepada anaknya karena adanya kontroversi halal-haram. Padahal, itu bisa menjadi masalah di kemudian hari.
Pro kontra soal kehalalan vaksin MR masih bergejolak di tengah masyarakat. MUI tegaskan tengah bergerak mencari vaksin halal di seluruh dunia.
Beberapa orangtua dari komunitas korban Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) meminta pemerintah untuk memberikan edukasi lebih baik untuk penanganan KIPI.
Kemenkes dan MUI akan mendahulukan sertifikasi halal vaksin MR. Diharapkan, upaya ini bisa menghapus keraguan soal status vaksin tersebut.
MUI mengeluarkan fatwa bahwa Vaksin MR mubah alias boleh digunakan. Vaksin ini dibutuhkan untuk mencegah infeksi campak dan rubella.