
Kedaulatan Data: Catatan Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika
Tanpa adanya kesetaraan hukum dan mekanisme penegakan yang jelas, hak-hak privasi WNI menjadi rentan terhadap penyalahgunaan.
Tanpa adanya kesetaraan hukum dan mekanisme penegakan yang jelas, hak-hak privasi WNI menjadi rentan terhadap penyalahgunaan.
Prof. Ahmad Ramli menilai transfer data antar negara wajar, asalkan negara penerima melindungi data pribadi.
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi merespons soal negosiasi dagang RI-AS yang salah satunya mencakup transfer data WNI. Pemerintah disarankan ebih hati-hati.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan transfer data pribadi antara Indonesia dan AS sesuai regulasi nasional, mengacu UU Perlindungan Data Pribadi.
Menteri Airlangga Hartarto menjelaskan kesepakatan pertukaran data dengan AS. Ia menekankan perlindungan data pribadi sesuai UU PDP dan protokol Indonesia.
Kesepakatan dagang Indonesia-AS mencakup transfer data pribadi. Bagaimana rincian transfer data pribadi ini masih menjadi tanda tanya.
Razman Arif Nasution umumkan penghentian penyelidikan laporan Nikita Mirzani terkait data pribadi. Kasus penganiayaan Razman terhadap Nikita masih berlanjut.
Isu perlindungan data bukan lagi penting tapi sudah sangat genting. Ditambah lagi, UU PDP menuntut perusahaan atau lembaga untuk mematuhinya.
Perlindungan data pribadi menjadi kebutuhan semua orang. Namun, itu semua tidak mungkin tanpa ada keamanan siber.
Masih banyak aspek substansial yang harus ditindaklanjuti, dan celah hukum berkaitan dengan keamanan siber yang harus diisi oleh pemerintah dan ahli hukum.