
RUU Pemindahan Napi Antar-Negara Dorong Reintegrasi Pelaku di Negara Asal
Sebab, proses rehabilitasi dan re-integrasi narapidana WNA akan terhambat karena banyaknya perbedaan selama ditahan di Indonesia.
Sebab, proses rehabilitasi dan re-integrasi narapidana WNA akan terhambat karena banyaknya perbedaan selama ditahan di Indonesia.
Puluhan koruptor keluar dari bui dengan status bebas bersyarat. Tanda tanya besar pun muncul. Ada apa?
Selama ini, terpidana mati dan penjara seumur hidup bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup dengan mendapat remisi perubahan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
DPR mengesahkan revisi UU Pemasyarakatan menjadi UU. Salah satunya berisi hak napi untuk rekreasi dan makan bergizi.
Ahli hukum pidana Suparji Ahmad mengapresiasi putusan MK yang menegaskan semua narapidana, termasuk koruptor, berhak mendapatkan remisi karena sesuai HAM.
"Saya kira nggak etis (cuti bersyarat digunakan napi untuk ngemal). Ini tak cocok dari tujuan pemberian cuti bersyarat," kata pakar hukum pidana UI Eva Achjani.