
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perlu Segera Direvisi
Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bila terjadi kecelakaan hanya disebutkan pengemudi yang paling bertanggung jawab.
Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bila terjadi kecelakaan hanya disebutkan pengemudi yang paling bertanggung jawab.
DPR mengesahkan UU Jalan sebagai revisi UU 30 Tahun 2004 tentang Jalan. Dengan UU baru ini, perorangan kini bisa membuat jalan untuk kepentingan pribadi.
Masih banyak pemotor di Indonesia yang seenaknya ngobrol sambil berjalan pelan. Kalau bertemu situasi seperti itu, jangan ditegur.
Naik motor sambil ngobrol bisa membuat kita mendapat denda ratusan ribu rupiah. Ada undang-undanga yang membahas perihal tersebut.
Mahasiswa UKI Jakarta Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menyinggung Jokowi dalam gugatan aturan lampu sepeda motor wajib menyala di siang hari. Apa tanggapan MK?
Ratu Elizabeth II dinilai 'melanggar' UU Lalu Lintas karena tak memakai sabuk pengaman. Namun UU Inggris memberi kekebalan hukum bagi Ratu. Bagaimana Jokowi?