
UU Keamanan Hong Kong Disahkan, Aktivis Prodemokrasi Hentikan Kegiatan
Undang-undang ini mengkriminalkan segala tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing.
Undang-undang ini mengkriminalkan segala tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing.
Joshua Wong yang aktif dalam menyuarakan hak-hak demokrasi di Hong Kong mengatakan dirinya bisa jadi "target utama" UU kontroversial yang baru disahkan.
China baru saja meloloskan UU keamanan kontroversial yang memberikan negara itu wewenang baru atas Hong Kong.
Uni Eropa dan China berusaha "mendinginkan" ketegangan lewat KTT UE-Cina. Namun, dalam KTT itu, Uni Eropa memperingatkan China atas UU Keamanan Hong Kong.