
Pengacara Klaim Acara HRS Tak Timbulkan Kondisi Darurat Kesehatan
"Dari sisi hukum tidak pernah ada kondisi kedaruratan masyarakat atas kerumunan yang terjadi di Tebet dan Petamburan," ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
"Dari sisi hukum tidak pernah ada kondisi kedaruratan masyarakat atas kerumunan yang terjadi di Tebet dan Petamburan," ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Dari hasil gelar perkara, kasus kerumunan di acara Habib Rizieq dianggap memenuhi unsur pidana, sehingga penyidik meningkatkan status kasus ke penyidikan.
Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran menyinggung tentang UU karantina. Menurutnya ada hukuman satu tahun penjara bagi warga lalai protokol pencegahan COVID-19.