
Pertama Kali, Singapura Gunakan UU 'Berita Palsu' karena Status Facebook
Politisi Singapura kelahiran Inggris diminta untuk mengedit status Facebook-nya setelah menuduh pemerintah mempengaruhi keputusan yang dibuat investor negara.
Politisi Singapura kelahiran Inggris diminta untuk mengedit status Facebook-nya setelah menuduh pemerintah mempengaruhi keputusan yang dibuat investor negara.
Mahathir Mohamad menantang pemerintah Malaysia untuk mendakwanya di bawah Undang-undang Antiberita Palsu atau hoax yang baru diberlakukan.
Pemimpin oposisi Malaysia, Mahathir Mohamad, tengah diselidiki atas tudingan menyebarkan berita palsu atau hoax.
Seorang warga negara Denmark menjadi orang pertama yang diadili dan dipenjara di bawah undang-undang berita palsu (hoax) yang baru diberlakukan di Malaysia.
Pemerintahan Malaysia mengajukan RUU yang menyatakan 'berita palsu' sebagai tindak pidana. Pelanggar bisa dihukum denda Rp 1,7 miliar dan dipenjara 10 tahun.