
Profesor UIN Jakarta Gagas Omnibus Law Atasi Polemik Nikah Beda Agama
Tholabi menggulirkan gagasan koeksistensi hukum nasional yaitu pembenahan dari sisi hulu hingga hilir. Salah satunya soal nikah beda agama agar dibahas.
Tholabi menggulirkan gagasan koeksistensi hukum nasional yaitu pembenahan dari sisi hulu hingga hilir. Salah satunya soal nikah beda agama agar dibahas.
PN Jaksel mengizinkan perkawinan beda agama pasangan beda agama Kristen Protestan dengan Katolik. PN Jaksel mengacu kepada UU Adminduk.
UU Adminduk dinilai memberikan legitimasi penyelewengan hukum berupa perkawinan antar-umat yang berbeda agama. Pemohon meminta pasal terkait dibatalkan.
Menkumham Yasonna Laoly dan Menag Yaqut Cholil Qoumas tegas menolak pernikahan beda agama. Apa alasannya?
Fraksi Gerindra hingga PKS kukuh hanya WNI lah yang boleh mendapatkan e-KTP. Apa alasannya?
Ternyata TKA di Indonesia, dengan kondisi tertentu, wajib memiliki e-KTP. Ini aturan selengkapnya: