detikFinanceSelasa, 21 Agu 2018 11:51 WIB
Tambahan Utang Rp 1.600 T, Kemenkeu: Disetujui DPR Juga
"Pemerintah secara sah melakukan penambahan utang dan konstitusi. Kan prosesnya melalui DPR juga. Jadi sudah disahkan melalui undang-undang APBN setiap tahun,"

