
Jangan Buang Sampah Sembarangan di DKI, Dendanya Rp 500 Ribu
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan ada tindakan tegas berupa denda hingga Rp 500 ribu kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan ada tindakan tegas berupa denda hingga Rp 500 ribu kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
Seorang pria membuang sampah ke kali di Tanah Abang, Jakarta Pusat saat petugas sedang membersihkan kali. Pria itu akhirnya dihukum membayar denda.
Seorang pria tertangkap kamera sedang membuang sampah dengan cueknya saat petugas membersihkan kali. Miris!
Mereka tidak canggung memegang sampah yang bau.
Rekrutmen penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Dinas Lingkungan Hidup dipersoalkan oleh pengacara Hotman Paris melalui akun Instagramnya.
Seekor elang bondol tercebur ke kali di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian itu mengagetkan petugas UPK Badan Air yang tengah mengangkut sampah.
Petugas UPK Badan Air Jakarta Barat menyingkirkan sampah yang di kali dekat Stasiun Duri. Sampah memang cukup banyak mengapung di kali tersebut.
Petugas UPK Badan Air Jakarta Barat, Rafi Udink menangkap ular Kobra saat membersihkan Kali Pesanggrahan. Ular itu sempat melawan saat hendak ditangkap.
Petugas UPK Badan Air Petamburan mengangkut sampah yang menumpuk di sepanjang aliran Kanal Banjir Barat. Sampah yang diangkut sebanyak 45 meter kubik.
Memasuki musim penghujan, UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus membersihkan aliran Kali Cideng.