
Anggota DPRD DKI: Rapelan Upah PJLP Sesuai UMP 2023 akan Dibayar Oktober
hingga saat upah PJLP masih Rp 4,6 juta. Sementara sesuai Pergub yang diteken, UMP 2023 naik dari 4,6 Juta menjadi 4,9 juta.
hingga saat upah PJLP masih Rp 4,6 juta. Sementara sesuai Pergub yang diteken, UMP 2023 naik dari 4,6 Juta menjadi 4,9 juta.
Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan gaji pekerja PJLP DKI sesuai dengan UMP 2023 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) 2023 disetujui.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons kabar upah puluhan ribu pegawai PJLP belum dibayarkan sesuai UMP 2023.
Pemprov DKI Jakarta mengungkap alasan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) belum dibayarkan sesuai UMP 2023.