
Buruh Ancam Mogok Kerja Jika UMP DKI Rp 4,5 Juta Diterapkan
KSPI meminta pekerja melakukan mogok kerja jika pengusaha menerapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 4,5 juta.
KSPI meminta pekerja melakukan mogok kerja jika pengusaha menerapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 4,5 juta.
Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan terdampak pandemi COVID-19 untuk melakukan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP).
Pemerintah telah mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian UMP dan UMK 2022 berdasarkan data BPS. Tercatat UMP Jakarta 2022 masih jadi yang tertinggi.