
Buruh Tuntut Menaker Cabut Aturan soal Upah Minimum Tak Naik
Perwakilan buruh menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut aturan upah minimum 2021 tak naik.
Perwakilan buruh menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut aturan upah minimum 2021 tak naik.
Upah minimum tahun depan diputuskan tidak naik atau sama dengan tahun ini. Di Jawa Barat, masih ada 6 daerah yang besaran UMK-nya Rp 1 juta-an.
"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," tutur Andi.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal, Selasa (27/10/2020).
Buruh di Jabar menolak Upah Minimum 2021 yang ditetapkan tak naik atau sama dengan Upah Minimum 2020 karena situasi pandemi COVID-19.
"Itu cukup berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia karena daya beli masyarakat itu menjadi tidak terangkat karena upahnya nggak ada kenaikan,"
Upah minimum untuk 2021 sudah dipastikan tidak akan naik. Itu artinya upah minimum tahun depan akan sama dengan tahun ini.
Upah minimum diminta naik 8% tahun depan. Permintaan itu disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan pihaknya meminta upah minimum tahun depan naik 8%.