detikOtoSelasa, 29 Jun 2021 14:12 WIB Undang-Undang LLAJ Dianggap Belum Bisa Selesaikan Kemacetan Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masuk dalam agenda perubahan program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.