
UU KIA Atur Cuti untuk Suami, Maksimal 3 Hari Dampingi Istri Melahirkan
UU KIA juga mengatur soal hak cuti bagi suami yang mendampingi ibu melahirkan. Cuti yang diberikan pada suami maksimal sebanyak 3 hari.
UU KIA juga mengatur soal hak cuti bagi suami yang mendampingi ibu melahirkan. Cuti yang diberikan pada suami maksimal sebanyak 3 hari.
UU KIA mengatur ibu pekerja berhak mendapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.